Kesadaran Bela Negara Bagi Generasi Muda
“Kita minta di penerimaan mahasiswa baru masuklah bela negara,kan cakupannya mulai dari cinta Tanah Air yang bisa diwujudkan sebelumnya orang berkarier sebaik mungkin di bidang masing-masing, itu termasuk bela negara juga,” kata Ismunandar.
Materi bela negara kepada mahasiswa baru ini nantinya dapat diisi dengan penanaman nilai-nilai kebangsaan. Hal ini termasuk dalam mata kuliah wajib saat penerimaan mahasiswa baru.
“Mata kuliah wajib umum dan materi-materi orientasi mahasiswa baru itu salah satu yang ingin kita tekankan di kampus-kampus, bagaimana meningkatkan nasionalisme, toleransi dalam kehidupan kampus dan kenegaraan kita,” ujar Ismunandar.
Berbagai permasalahan yang telah terjadi dalam kondisi bela negara saat ini dapat diidentifikasi
sebagai berikut. Pertama, Melemahnya Kesadaran Bela Negara bagi Generasi Muda. Berbagai
peristiwa yang terjadi diperankan oleh generasi muda kita menandakan bahwa, telah terjadi sikap dan
perilaku melemahnya nilai-nilai bela negara yang meliputi kecintaan terhadap tanah air Indonesia,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai dasar
negara, sikap rela berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia.
Kedua, Kesadaran Bela Negara belum optimal dan membudaya dalam kehidupan nasional.
Sebelum pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, kita yakin telah mengupayakan membina
seoptimal mungkin untuk mensosialisasikan nilai-nilai bela negara dalam kehidupan nasional yang
meliputi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Upaya mensosialisasikan, melakukan pendidikan
dan pelatihan, ceramah, diskusi dan lain-lain, bertujuan untuk membentuk budaya karakter bangsa
yang nasionalisme dan berjiwa patriotisme.
Ketiga, Belum optimalnya pada pelaksanaan terhadap kebijakan aktualisasi kesadaran bela
negara. Reformasi yang dilaksanakan pada tahun 1998 sangat berpengaruh terhadap perkembangan
kehidupan nasional. Pengaruh reformasi itu membuat pemerintah kehilangan arah dan kebijakan
dalam merumuskan bela negara sebagai komponen utama untuk membentuk kekokohan karakter
bangsa.
Negara Indonesia dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia, dengan demikian setiap
peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam rangka untuk mengatur kehidupan berbangsa,
bernegara dan bermasyarakat tentunya mengikutsertakan seluruh partisipasi generasi muda melalui
penjaringan aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.